Apa Sah Jika Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah Saat Wabah Virus Corona? Simak Disini 


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Pendapat tentang kapan wabah virus corona atau Covid-19 akan berakhir terus dikemukakan oleh para ahli dan jawabannya juga berbeda-beda.

Tapi diperkirakan wabah ini masih ada bahkan hingga akhir Mei 2020. Itu yang artinya berdampak juga pada kegiatan umat Muslim dalamm melaksanakan Shalat Idul Fitri.

Jika biasanya Shalat Idul Fitri akan dilakukan secara berjamaah seperti shalat tarawih, namun di tahun ini akan sangat berbeda.

Lantas bagaimana jika memang benar ada larangan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah?

Loading...

Shalat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah sunnah dalam Islam. Dalam mazhab Syafi’i, shalat ini dihukumi sunnah muakkadah. Syekh Abu Syuja’ Al-Syafi’i mengatakan dalam kitab Matan Taqrib.

Shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Ia dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Pada rakaat pertma, seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram. Dalam rakaat kedua, seseorang bertakbir sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri dari sujud (Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghayat Al-Ikhtishar, hlm. 148).

Sunnah muakkadah berarti shalat sunnah sangat dianjurkan. Tetapi kesunnahan ini tidak sampai derajat wajib. Ketika tidak dilaksanakan, seseorang tidak akan mendapat dosa sedikit pun.

Jika bisa dilaksanakan tentu ada pahala yang menanti. Di sinilah keutamaan shalat Idul Fitri itu.

Tentang cara pelaksanaannya, sebagaimana disinggung Syekh Abu Syuja, adalah dengan shalat sebanyak dua rakaat.

Rakaat pertama dianjurkan melakukan takbir sebanyak tujuh kali. Rakaat kedua dianjurkan disertai membaca takbir sebanyak lima kali.

Jadi nih tipstrenners, untuk keabsahan shalat sunnah Idul Fitri, tidak disyaratkan harus berjamaah. Jadi, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan sendiri, tanpa berjamaah dan tetap sah.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]